Beranda | Artikel
Pembagian Warisan antara Ibu Tiri dan Anak
Rabu, 14 November 2012

Warisan antara Ibu Tiri dan Anak

Pertanyaan:

Saya 3 bersaudara; 2 laki-laki dan 1 perempuan.

Ibu kandung saya telah meninggal dunia dan ayah saya menikah lagi. Singkat cerita, ayah saya telah meninggal dan ibu sekarang adalah ibu tiri dan tdak mempunyai keturunan.

Yang ingin saya tanyakan, waktu ayah saya belum meninggal membangun sebuah rumah bersama ibu tiri saya. Ibu tiri saya tidak mempunyai pekerjaan, sedangkan ayah saya adalah pensiunan PNS. Rumah tersebut hasil kredit ayah saya pada saat itu, tetapi di sertifikat rumah tersebut atas nama ibu tiri saya yang tidak mempunyai keturunan.

Saya ingin menanyakan hukum warisannya itu bagaimana? Apakah ibu tiri saya itu boleh memawriskan rumah tersebut ke kemenakannya atau bagaimana?

Terima kasih sebelumnya

Dari: Rachmad

Jawaban:

Bismillah,

Dalam menyelesaikan masalah warisan, ada dua wilayah wewenang yang berbeda:

a. Wilayah fatwa.

Bagian ini hanya menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris, berdasarkan ketentuan dalam ilmu faraidh/waris. Siapapun yang memahami ilmu waris dan masalah yang diajukan, berhak untuk memberikan jawaban. Semacam tokoh agama, atau lainnya.

b. Wilayah qadha.

Di wilayah ini akan ditentukan harta apa saja yang harus dibagikan, mana yang menjadi harta warisan, sampai penerapan tuntas untuk pembagian warisan yang dijelaskan dalam ilmu waris. Satu-satunya yang berhak memasuki wilayah ini adalah instansi yang resmi ditunjuk pemerintah untuk menangani masalah yang berhubungan dengan warisan.

Kami sebagai salah satu lembaga dakwah di luar struktur pemerintahan, hanya berada pada wilayah fatwa, dan bukan qadha. Sehingga kami tidak bisa menentukan apakah rumah itu layak untuk di-statuskan sebagai harta warisan bapak Anda, ataukah tidak. Yang bisa menentukan hal ini adalah majlis hakim.

Berdasarkan data yang Anda sampaikan, aturan pembagian warisan-nya adalah sebagai berikut:

1. Istri ayah mendapat 1/8 dari total warisan ayah. Berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa: 12.

2. Sisanya diserahkan ke anak. Dimana anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak wanita. Cara mudahnya, sisa warisan setelah diserahkan ke istri ayah, dibagi 5. Masing-masing anak laki-laki mendapat jatah 2 dan anak perempuan mendapat jatah 1.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Takdir Jodoh Menurut Islam, Baju Tengkorak, Shalat Safar Adalah, Hukum Menutup Jalan Menurut Islam, Istidraj Dalam Al Quran, Lafal Sholawat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/14848-pembagian-warisan-antara-ibu-tiri-dan-anak.html